Inilah, Amalan Yang Disunahkan Sebelum Shalat Idul Adha

Atas izin Allah ta’ala, HARI INI kita merayakan idul Adha atau disebut idul qurban. Maka sebagai muslim tentu kita sangat bergembira untuk menyambut dengan penuh kegembiraan. Mulai malam ini akan dimulai takbiran di seluruh wilayah Indonesia. Namun sebagai muslim tentunya kita tidak melupakan adab-adab saat hari raya.

Ada perihal yang dianjurkan dalam Islam seperti yang diajarkan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ketika berhari raya. Adapun perkara yang disunahkan ketika hari raya qurban, yaitu :

Pertama, mandi sebelum pergi shalat id.

Mandi sebelum shalat dianjurkan bagi kita yang hendak menuju tempat shalat id. Hal ini pernah dilakukan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dari riwayat Nafi’, ia berkata :

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ، قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى.

“Bahwasannya Abdullah bin Umar mandi pada hari idul Fitri sebelum pergi ke tempat shalat id”(HR. Malik no.488 dengan sanad shahih).

Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni berkata : “Secara umum disunahkan membersihkan diri dengan mandi untuk hari id dan Ibnu Umar pernah mandi pada hari idul Fitri dan diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu juga demikian…”.

Imam Nawawi berkata : Imam as-Syafi’i beserta sahabatnya mengatakan : Disunahkan mandi pada dua shalat id, ini tidak ada perbedaan di dalamnya dan yang menjadi sandaran ialah atsar Ibnu Umar dan dikiyaskan pada shalat Jum’at.

Kedua, Memakai pakaian yang terbaik.

Sebelum kita pergi shalat id berjamaah, maka sepantasnya kita memakai pakaian yang paling baik. Namun dengan syarat menutup aurat tidak tipis atau ketat. Dan khusus bagi laki-laki dilarang memakai pakaian sutra. Adapun anjuran memakai pakaian terbaik telah dikabarkan oleh Ibnu Umar, ia berkata :

أَخَذَ عُمَرُ جُبَّةً مِنْ إِسْتَبْرَقٍ تُبَاعُ فِي السُّوقِ فَأَخَذَهَا، فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، ابْتَعْ هَذِهِ ؛ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيدِ وَالْوُفُودِ. فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ

“Umar mengambil Jubbah sutra yang dijual di pasar, lalu memberikannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sambil mengatakan : Wahai Rasulullah, belilah baju ini, berhiaslah dengannya untuk hari id dan menjamu tamu, lantas beliau bersabda kepadanya : “Sesungguhnya baju ini hanya untuk yang tidak mendapat bagian kebaikan” (HR. Bukhari no.948).

Ketiga, pada paginya, kita disunnahkan tidak makan dulu hingga selesai shalat idul adha. Anjuran ini berdasarkan riwayat Buraidah al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ، وَلَا يَطْعَمُ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّيَ.

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika keluar pada hari Idul Fitri, beliau makan(terlebih dahulu) dan beliau tidak makan pada hari qurban hingga selesai shalat id”(HR. Tirmidzi no.542 dan Ibnu Majah no.1756, hadits shahih).

Keempat, pergi dan pulang dengan jalan berbeda.

Kita saat pergi ke tempat shalat melewati jalan berbeda dengan jalan kita pulang. Contohnya kita ketika pergi melewati jalan Sudirman, lalu pulangnya melewati jalan Surabaya. Anjuran ini sesuai perkataan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدَيْنِ مِنْ طَرِيقٍ، وَيَرْجِعُ مِنْ طَرِيقٍ أُخْرَى.

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika keluar pada saat hari raya dari jalan tertentu dan ketika pulang melewati jalan lainnya”(HR. Ahmad no.5879).

Kelima, berjalan kaki menuju ke kolam shalat.

Kita dianjurkan berjalan kaki ketika pergi ke tempat id. Demikianlah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menuju ke tempat shalat id. Adapun bagi kita yang ada udzur, seperti takut ketinggalan jama’ah, sakit atau alasan yang syar’i maka boleh berkendara. Dan riwayat yang menunjukkan dianjurkan berjalan kaki ketika pergi ke tempat shalat id, yaitu :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا، وَيَرْجِعُ مَاشِيًا.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika keluar ke tempat shalat id dengan berjalan kaki dan pulang dengan berjalan kaki”(HR. Ibnu Majah no.1295, hadits hasan).

Keenam, shalat tahiyyatul masjid jika tempat shalatnya di masjid.

Ketika kita sudah sampai di masjid, hendaknya kita shalat tahiyyatul masjid sebanyak dua rakaat. Ibadah shalat ini bersifat umum pada waktu kapan saja. Tiap kali kita memasuki masjid, maka dianjurkan shalat tahiyyatul masjid. Berdasarkan riwayat Abu Qatadah al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

Apabila salah satu kalian masuk masjid, maka janganlah duduk terlebih dahulu hingga shalat dua rakaat“(HR. Bukhari no.1163).

Ketujuh, mendengar khutbah.

Setelah shalat id secara berjamaah, maka kita dianjurkan menyimak khutbah dengan baik. Meskipun jika kita boleh keluar tidak mendengar khutbah. Namun jika kita mendengar khutbah itu lebih utama. Adapun anjuran ini telah disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya, yaitu :

إِنَّا نَخْطُبُ ؛ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ

Sesungguhnya kami akan berkhutbah, maka barang siapa yang ingin duduk (mendengar) khutbah maka duduklah dan barang siapa yang ingin pulang maka pulanglah“(HR. Abu Dawud no.1155, hadits shahih).

Tinggalkan komentar